BAB – III/ RESIKO KREDIT
·
Pengertian
Risiko Kredit
Adalah risiko dimana nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangannya sesuai kontrak /kesepakatan yang telah
dilakukan. Definisi ini dapat diperluas yaitu bahwa risiko kredit adalah risiko
yang timbul dikarenakan kualitas kredit semakin menurun. Memang penurunan
kualitas kredit dimaksud belum tentu berimplikasi pada terjadinya default, namun
paling tidak kemungkinan terjadinya default akan semakin besar.
·
Hal-hal
yang termasuk dalam Risiko Kredit adalah :
Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah/debitur tidak mampu melunasi
fasilitas yang telah diberikan oleh bank, baik berupa fasilitas kredit langsung
maupun tidak langsung (cash loan maupun non cash loan) Counterparty Risk,
risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum
tanggal kesepakatan maupun pada saat tanggal kesepakatan. Issuer Risk, risiko
dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah
nilai surat berharga yang dimiliki bank.
·
Ruang
Lingkup Risiko Kredit Dengan Jenis Risiko Lainnya
Ruang lingkup risiko kredit
tidak dapat dipisahkan secara jelas dan tegas dengan jenis risiko lainnya
(risiko operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas) dan keempat jenis
risiko ini saling terkait. Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah
terjadinya risiko pasar terlebih dahulu. Sebagai contoh, nilai kredit nasabah
menjadi sangat besar, dikarenakan kredit diberikan dalam dominasi valas dan
nilai tukar Rupiah melemah. Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah
terjadinya risiko operasional terlebih dahulu. Sebagai contoh, petugas Bank
telah lalai dalam melaksanakan taksasi jaminan dan pengikatannya.
·
Credit
Risk Management
Credit Risk Management merupakan suatu proses dimana
risiko kredit diidentifikasi, diukur, dan dikelola (termasuk monitoring,
controlling dan communication). Proses dimaksud sifatnya cyclical, dan dimulai
sejak aplikasi kredit diterima oleh Bank, dianalisa, persetujuan, pemantauan,
dan penyelamatan. Agar proses pengelolaan risiko kredit tersebut dapat berjalan
secara efisien diperlukan infrastruktur pendukung, yaitu: Kebijakan,
Organisasi, Sistem Informasi, dan Risk Modelling.
·
Pengertian
Risiko Kredit
Adalah risiko dimana nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangannya sesuai kontrak /kesepakatan yang telah
dilakukan. Definisi ini dapat diperluas yaitu bahwa risiko kredit adalah risiko
yang timbul dikarenakan kualitas kredit semakin menurun. Memang penurunan
kualitas kredit dimaksud belum tentu berimplikasi pada terjadinya default, namun
paling tidak kemungkinan terjadinya default akan semakin besar.
·
Hal-hal
yang termasuk dalam Risiko Kredit adalah :
Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah/debitur tidak mampu melunasi
fasilitas yang telah diberikan oleh bank, baik berupa fasilitas kredit langsung
maupun tidak langsung (cash loan maupun non cash loan) Counterparty Risk,
risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum
tanggal kesepakatan maupun pada saat tanggal kesepakatan. Issuer Risk, risiko
dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah
nilai surat berharga yang dimiliki bank.
·
Ruang
Lingkup Risiko Kredit Dengan Jenis Risiko Lainnya
Ruang lingkup risiko kredit
tidak dapat dipisahkan secara jelas dan tegas dengan jenis risiko lainnya
(risiko operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas) dan keempat jenis
risiko ini saling terkait. Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah
terjadinya risiko pasar terlebih dahulu. Sebagai contoh, nilai kredit nasabah
menjadi sangat besar, dikarenakan kredit diberikan dalam dominasi valas dan
nilai tukar Rupiah melemah. Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah
terjadinya risiko operasional terlebih dahulu. Sebagai contoh, petugas Bank
telah lalai dalam melaksanakan taksasi jaminan dan pengikatannya.
·
Credit
Risk Management
0 comments:
Post a Comment
jangan lupa komentar